REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saling klaim legalitas dua kubu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlanjut ke ranah hukum. Kemenkumham menyatakan tengah mempelajari laporan dari kedua kubu.
Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Kemenkumham Baroto menyatakan, telah menerima permohonan dari dua kubu PPP. Permohonan pertama dilayangkan kubu Emron Pangkapi saat mendatangi kantor kemenkumham, Senin kemarin. "Dari kubu Suryadharma Ali baru saya terima pagi ini," kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9).
Baroto mengaku belum bisa memprediksi kapan sengketa legalitas PPP akan diputuskan. Saat ini, kementerianmasih melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan. Soal permohonan kubu mana yang lebih kuat, Baroto juga masih enggan berkomentar.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo menyatakan akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait saling klaim legalitas kedua kubu, Harkristuti menyatakan akan memeriksa AD/ART partai berlambang Ka'bah tersebut. "Kami akan memeriksa AD/ART sesuai ketentuan yang ada," paparnya.
Harkristuti juga meminta para pemohon agar melengkapi berkas terkait perubahan kepengurusan partai. Sesuai pasal 2, pasal 3, dan pasal 5 UU Nomor 2/2011, surat tersebut semestinya harus melalui notaris. "Kami menunggu dari notaris. Kalau notarisnya lama ya kita juga lama," ujarnya.