Selasa 16 Sep 2014 16:59 WIB

Kemendagri Kucurkan Dana E-KTP Rp 545 Miliar ke Daerah

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengucurkan dana dekonsentrasi sebesar Rp 545 miliar untuk percetakan KTP Elektronik (E-KTP) ke setiap daerah. Dengan begitu, proses pelayanan kartu kependudukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota sepenuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dana tersebut diadakan dalam APBNP 2014 sehingga anggarannya baru disiapkan per September ini.

"Mulai sekarang ini dananya sudah ada. Jadi tinggal mengatur teknisnya SOP-nya, daerah bisa langsung melakukan percetakan sendiri," kata Gamawan dalam Rakernas Pendaftaran Penduduk, Selasa (16/9).

Dia menambahkan, SOP tersebut terkait pengiriman rekam data dari daerah ke pusat, kemudian di kembalikan lagi ke daerah. Menurut dia, penduduk usia wajib KTP semakin bertambah, itulah alasan ia memberikan kemudahan pelayanan tersebut ke masyarakat.

Saat ini, daerah sudah memiliki alat perekam dan dana untuk percetakan. Selain itu, SDM juga sudah mendapat pelatihan. Ia berharap proses pelayanan E-KTP ini bisa berjalan lancar. Sedangkan masyarakat yang belum mendapat E-KTP namun sudah merekam, bisa langsung memperoleh kartu tersebut.

"Kemarin percetakan belum bisa dilakukan karena uangnya belum ada. Sekarang melalui rakernas ini dananya sudah cair," ujar dia.

Gamawan menambahkan, saat ini penduduk Indonesia berjumlah 254 juta lebih. Kemendagri juga telah memiliki data statistik sendiri yang diperbaharui per enam bulan sekali, dilengkapi elemen data jenis kelamin, umur, agama, alamat dan status perkawinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement