REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beranggapan, dugaan korupsi 49 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang disebutkan Indonesian Corruption Watch (ICW), tak bisa menghalangi pelantikan pada 1 Oktober mendatang.
Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy mengatakan, mereka berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih. "Pelantikan tak bisa dihambat, karena itu hak mereka. Kecuali bila statusnya sudah tersangka," ujar Lukman kepada Republika, Selasa, (16/9).
Ia menjelaskan, bila status seorang kader adalah tersangka, maka partai politik bersangkutan harus menariknya sesuai mekanisme. Hanya saja bila korupsi masih berstatus dugaan, maka belum menghapus hak untuk dilantik.
Lukman menegaskan, aparat hukum harus segera mempercepat prosesnya, bila bukti sudah ditemukan, maka tak perlu menunda tindakan. Meski begitu, ia tak setuju bila ICW membuka daftar nama itu ke publik.
"Bila ICW membuka nama-nama mereka, maka tidak fair, dan bisa menyebabkan pembunuhan karakter terhadap orang tersebut," jelas Lukman.
Bagi Lukman, bila daftar nama yang diduga korupsi itu menyebar, tak akan memengaruhi partainya. Menurutnya, kader PKB cukup berhati-hati, dan tak pernah terlibat berbagai perkara hukum.