Selasa 16 Sep 2014 20:53 WIB

Dana Infak Terbatas Untuk Biaya Operasional Masjid

Rep: c72/ Red: Agung Sasongko
Pembangunan masjid di Alaska
Foto: Youtube
Pembangunan masjid di Alaska

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana infak di masjid masih sebatas peruntukan untuk biaya operasional masjid. Idealnya, dana tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memakmurkan masjid.

Juru Bicara Dewan Masjid Indonesia (DMI) Hery Sucipto, mengatakan hal itu bisa tercapai jika seluruh masjid di Indonesia mau untuk mengelola dana yang diperoleh dair infak jamaah. Namun, pada kenyataannya, sampai saat ini dana tersebut belum dikelola dengan optimal.

"Hasilnya, banyak potensi kebermanfaatan dana yang belum terwujud," kata dia.

Ia menjelaskan sebenarnya jika masjid memiliki dana yang cukup besar maka dana itu dapat digunakan dalam penyertaan modal. Dalam hal ini penyertaan modal itu bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan melainkan lebih dimaksudkan untuk dapat lebih memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement