Rabu 17 Sep 2014 16:00 WIB

Sila Keempat Pancasila Tegaskan Pilkada Lewat DPRD

Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggunakan topeng wajah kepala daerah yang menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggunakan topeng wajah kepala daerah yang menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sila keempat yang tercantum dalam Pancasila yang selama ini menjadi dasar falsafah bangsa ini mengamanahkan permusyawaratan dan perwakilan, kata anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional Pamekasan, Hosnan Achmadi.

"Kalau dikaji dari sisi susunan kalimatnya, sebenarnya permusyawaratan dalam bentuk perwakilan adalah titik tekan dari sistem demokrasi yang diingin pada sila keempat itu," kata Hosnan Achmadi di Pamekasan, Rabu.

Dengan demikian, katanya, sebenarnya yang lebih pas dalam memilih pola pemilu, apabila mengacu kepada ketentuan tektual sila keempat adalah dalam bentuk perwakilan, yakni dipilih oleh wakil rakyat.

Meskipun, sambung Hosnan, kata perwakilan sebagaimana yang tertulis pada sila keempat itu sebenarnya masih bersifat umum tidak mengarah pada pilkada bupati dan wakil bupati sebagaimana yang menjadi gagasan sebagian politikus di negeri ini.

"Selain itu, musyawarah, sebagaimana tertuang dalam sila keempat Pancasila itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga, yakni parlemen, bukan semua masyarakat," katanya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini lebih lanjut menjelaskan, pemilihan pemimpin dalam sistem demokrasi yang dilakukan langsung oleh rakyat adalah dengan suara terbanyak, dan kurang memungkinkan dengan cara musyawarah, yang sebenarnya menjadi titik tekan amanah demokrasi di negeri ini.

Berbeda, katanya, ketika penentuan pemimpin, baik calon bupati, wakil bupati ataupun gubernur dan wakil gubernur melalui wakil rakyat di DPRD.

"Kalau melalui lembaga legislatif, maka masih memungkinkan untuk dilakukan musyawarah mencapai mufakat," katanya menjelaskan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement