REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan busa TransJakarta tahun anggaran 2013.
Selain Udar Pristono, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Menanggapi keputusan penahanan atas dirinya, Udar Pristono mengatakan ia berharap Kejaksaan Agung bertindak seadil-adilnya. Ia pun mengatakan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, dan apa yang dilakukannya benar-benar untuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kami berharap Kejaksaan Agung ini seadil-adilnya kepada saya sehingga apa yang saya lakukan ini benar untuk pemprov, Tidak ada sedikit pun uang yang saya ambil. Tidak ada sedikitpun keinginan merekayasa," katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (17/9).
Udar pun kembali mempertanyakan mengapa ia menjadi tersangka dan kemudian menjadi tahanan. Meski demikian, ia berjanji akan kooperatif dan mengikuti keputusan Kejagung. "Oke saya jalani. Saya ingin pemprov DKI ini membantu. Saya bekerja untuk Jokowi," katanya.
Udar mengatakan menyangkut peran Jokowi dalam kasus tersebut, sebagai anak buah ia selalu melaporkan apapun kepada Jokowi. Bahkan untuk kasus bus berkarat yang dibeli dari Cina, hal itu pun sudah dilaporkan.
"Semua sudah saya berikan secara tertulis. Laporan itu ada," katanya.