Rabu 17 Sep 2014 23:25 WIB
Ditahan Kejagung

Ahok Tak Bisa Pastikan Bantuan Hukum untuk Udar Pristono

Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa memastikan apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, yang telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Ahok hanya mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari dan mencermati kasus yang menyeret Udar Pristono, sebelum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.

"Saya turut prihatin (Udar ditahan). ‎Kita akan pelajari, kita pelajari," katanya di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan busa TransJakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Selain Udar Pristono, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Menanggapi keputusan penahanan atas dirinya, Udar Pristono mengatakan ia berharap Kejaksaan Agung bertindak seadil-adilnya. Ia pun mengatakan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, dan apa yang dilakukannya benar-benar untuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap Kejaksaan Agung ini seadil-adilnya kepada saya sehingga apa yang saya lakukan ini benar untuk pemprov, Tidak ada sedikit pun uang yang saya ambil. Tidak ada sedikitpun keinginan merekayasa. Oke saya jalani. Saya ingin pemprov DKI ini membantu. Saya bekerja untuk Jokowi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement