REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (18/9). Dalam sidang yang dihelat siang hari nanti, Anas akan membacakan pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tak hanya Anas, tim penasehat hukum eks Ketua Umum (Ketum) Demokrat ini juga akan membacakan pledoi. Hal itu ditegaskan salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya selepas mendengar isi tuntutan JPU KPK. “Kami juga akan mengajukan pledoi,” kata Firman.
Sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menutut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp 94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Tak sampai di sana, Anas juga dituntut pencabutan hak politik.
Usai menjalani sidang, Anas merasa tuntutan JPU KPK tidak mengindahkan fakta persidangan. Menurut dia, pada akhirnya pertimbangan-pertimbangan tuntutan JPU KPK bak menyalin isi dakwaan yang pernah dibacakan.
Terlebih, dalam persidangan jelas JPU KPK secara vulgar terus menyanjung sosok yang selama ini kerap sendirian memojokkan Anas. Dia adalah, eks Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, Nazaruddin.
“Yang tadi dibacakan jaksa KPK bukan tuntutan, tetapi ekspresi kebencian, kemarahan dan kekerasan hukum,” kata Anas.
“Akan ada pembelaan dari pribadi dan kuasa hukum, karena kami rasa penting untuk menyampaikan pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan,” ujar Anas menambahkan.