Ahad 21 Sep 2014 13:19 WIB

Siapa Sebenarnya Pengatur Fee Proyek Kemendiknas?

Red: Joko Sadewo
Terpidana 12 tahun kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Terpidana 12 tahun kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh menyebut bahwa orang yang mengatur dan mengurus pembagian proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) adalah Muhammad Nazaruddin.

Dalam pembelaannya, Anas Urbaningrum memaparkan bahwa keterangan saksi Angelina Patricia Sondakh dipersidangan tanggal 14 Agustus 2014, menyebutkan bahwa Angelina menjelaskan mendapat arahan dari pimpinan komisi yaitu Prof Mahyudin, bahwa untuk penganggaran pembagiannya sesuai kursi yang ada di DPR.

Partai  Demokrat mendapat 20%, karena 20% itu sesuai kursi Partai Demokrat di DPR. Setelah Prof Mahyudin menyatakan hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan kepada Muhammad Nazaruddin, bahwa jatah partai demokrat ada 20%. Muhammad Nazaruddin mengatakan “Ya sudah itu diisi oleh Rosa, karena itu jatah partai nanti yang 1%-nya buat teman-teman di komisi nanti diselesaikan Rosa, untuk pimpinan banggar 1%-nya untuk fraksi biar saya sendiri yang menyelesaikan”.

Angelina menerangkan bahwa Anas tidak pernah memberikan perintah  kepada saksi untuk mengurus proyek yang berkaitan dengan Hambalang dan juga proyek-proyek yang lain. Saksi Angelina menjelaskan bahwa Nazaruddin yang memberikan perintah kepada saksi, serta mengatur saksi untuk mengurus proyek-proyek di Kemendiknas, dimana jatah yang berasal dari proyek Kemendiknas saksi serahkan kepada Nazaruddin.

"Dari keterangan saksi Angelina Patricia Sondakh, maka fakta yang terungkap adalah bahwa yang mengatur dan mengurus pembagian fee proyek Kemendiknas adalah Muhammad Nazaruddin," kata Anas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِ اَنِ اصْنَعِ الْفُلْكَ بِاَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا فَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّوْرُۙ فَاسْلُكْ فِيْهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَاَهْلَكَ اِلَّا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ مِنْهُمْۚ وَلَا تُخَاطِبْنِيْ فِى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْاۚ اِنَّهُمْ مُّغْرَقُوْنَ
Lalu Kami wahyukan kepadanya, “Buatlah kapal di bawah pengawasan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami datang dan tanur (dapur) telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam (kapal) itu sepasang-sepasang dari setiap jenis, juga keluargamu, kecuali orang yang lebih dahulu ditetapkan (akan ditimpa siksaan) di antara mereka. Dan janganlah engkau bicarakan dengan-Ku tentang orang-orang yang zalim, sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan.

(QS. Al-Mu'minun ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement