REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh menyebut bahwa orang yang mengatur dan mengurus pembagian proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) adalah Muhammad Nazaruddin.
Dalam pembelaannya, Anas Urbaningrum memaparkan bahwa keterangan saksi Angelina Patricia Sondakh dipersidangan tanggal 14 Agustus 2014, menyebutkan bahwa Angelina menjelaskan mendapat arahan dari pimpinan komisi yaitu Prof Mahyudin, bahwa untuk penganggaran pembagiannya sesuai kursi yang ada di DPR.
Partai Demokrat mendapat 20%, karena 20% itu sesuai kursi Partai Demokrat di DPR. Setelah Prof Mahyudin menyatakan hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan kepada Muhammad Nazaruddin, bahwa jatah partai demokrat ada 20%. Muhammad Nazaruddin mengatakan “Ya sudah itu diisi oleh Rosa, karena itu jatah partai nanti yang 1%-nya buat teman-teman di komisi nanti diselesaikan Rosa, untuk pimpinan banggar 1%-nya untuk fraksi biar saya sendiri yang menyelesaikan”.
Angelina menerangkan bahwa Anas tidak pernah memberikan perintah kepada saksi untuk mengurus proyek yang berkaitan dengan Hambalang dan juga proyek-proyek yang lain. Saksi Angelina menjelaskan bahwa Nazaruddin yang memberikan perintah kepada saksi, serta mengatur saksi untuk mengurus proyek-proyek di Kemendiknas, dimana jatah yang berasal dari proyek Kemendiknas saksi serahkan kepada Nazaruddin.
"Dari keterangan saksi Angelina Patricia Sondakh, maka fakta yang terungkap adalah bahwa yang mengatur dan mengurus pembagian fee proyek Kemendiknas adalah Muhammad Nazaruddin," kata Anas.