Senin 22 Sep 2014 16:21 WIB

Tersangka Kasus Simulator SIM Belum Ditahan KPK

Red: Bilal Ramadhan
Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Proyek Simulator Sim Brigjen Didik Purnomo hadir penuhi pangilan penyidik di KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Tersangka diperiksa terkait kasus korupsi proyek Simulator sebagai saksi untuk Tersangka Simulator yang lain, Irjen (Pol)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Proyek Simulator Sim Brigjen Didik Purnomo hadir penuhi pangilan penyidik di KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Tersangka diperiksa terkait kasus korupsi proyek Simulator sebagai saksi untuk Tersangka Simulator yang lain, Irjen (Pol)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang merupakan tersangka kasus korupsi simulator ujian SIM belum ditahan oleh KPK. Didik yang diperiksa sekitar lima jam di gedung KPK, Senin, tidak memberikan komentar apapun.

Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus sudah beberapa kali diperiksa namun KPK belum menahan Dirinya. Bintang jenderal satu tersebut adalah tersangka ketiga yang diproses KPK setelah mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso, sedangkan Sukotjo Bambang yaitu direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang masih berstatus tersangka.

Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar. Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.