REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang bandar judi online di Jambi yang sudah ditetapkan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian kini dikabarkan sudah kabur keluar daerah namun pihak kepolisian masih terus melacak keberadaanya.
Penyidik Subdit III Tindak Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Manurung yang jadi DPO Polda Jambi, terkait kasus tindak kriminal perjudian online, kata Kasubdit III Jatanras, AKBP, P Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan perburuan terhadap Manurung yang berperan sebagai bos dalam kasus perjudian online itu.
Polisi menduga Manurung telah kabur keluar dari Provinsi Jambi ini, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk mengamankannya.
Siregar mengatakan, walau Manurung tersebut telah kabur keluar Provinsi Jambi, namun pihaknya telah menyebarkan identitas DPO tersebut keseluruh jajaran Polda tetangga maupun kepolisian lainnya.
"Identitas DPO tersebut sudah kita sebarkan untuk mempersempit pergerakannya" kata Siregar.
Sedangkan untuk dua tersangka judi online lainnya,? Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.
Berkas dan barang bukti kedua tersangka yang terlebih dahulu diamankan tersebut saat ini telah dilimpahkan kejaksaan.