Selasa 23 Sep 2014 18:26 WIB

Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Red: Indira Rezkisari
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Ia diduga menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Selasa (23/9).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Erwin, pernyataan Patrialis itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. "Pernyataan Patrialis yang mendukung RUU Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," kata Erwin.