REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyatakan, uji materi terhadap UU MD3 tak bisa diterima. Karena, tidak ada yang dirugikan dari pengesahan undang-undang tersebut.
"Kenapa setelah RUU disahkan baru dipermasalahkan? Kami lihat PDIP selaku pemohon mengenai UU Nomor 17/2014, tidak ditemukan diskriminasi saat pengesahan,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).
Begitu pula dengan pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121 yang berkenaan mengenai alat kelengkapan DPR. Menurutnya, PDIP tetap bisa terlibat untuk terpilih sebagai pimpinan dewan.
Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dengan UU MD3 yang baru, termasuk PDIP.
"Hak konstitusi para pemohon tetap terjaga, mereka masih tetap bisa memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR, DPR dan DPD dan DPRD," papar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Sidang lanjutan uji materi UU MD3 digelar dengan menghadirkan perwakilanDPR, pemerintah, dan sejumlah pihak terkait. Mereka diminta memberikan keterangannya soal UU MD3.