REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, masukan Partai Demokrat membuat opsi RUU Pilkada berubah. Kini, opsinya tak lagi hanya soal mekanisme langsung atau lewat DPRD.
Namun ditambah opsi sikap Fraksi Partai Demokrat dan opsi dari DPD.
Menurut Hakam, 10 syarat yang diajukan Demokrat pada dasarnya sudah terakomodasi dalam rancangan pilkada langsung. Namun, memang ada beberapa hal yang tidak persis seperti diinginkan partai berlambang bintang mercy tersebut.
"Sembilan koma lima sudah diakomodasi. Tapi sebenarnya filosofinya semuanya sudah terpenuhi," ujar Hakam usai rapat sinkroniasasi RUU Pilkada di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (23/9).
Hakam mengatakan, raker di Komisi II akan mengupayakan pilihan opsi sekecil mungkin. Bahkan bisa dibulatkan di tingkat komisi saja. Sehingga saat dibawa ke rapat paripurna tinggal disahkan.
Namun, ujarnya, jika kebulatan tersebut tidak tercapai panja tidak bisa berbuat banyak. Artinya, empat opsi tersebut bisa saja dibawa ke rapat paripurna pada 25 September 2014.
"Kalau tidak ketemu, ya bagaimana lagi. Kami apa adanya saja," kata politisi PAN tersebut.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, apa yang diusulkan SBY dan Partai Demokrat sebenarnya sudah dimasukkan dalam rancangan pilkada langsung.
"Komisi II udah capek-capek, jadi kalau tidak ketemu ya dibawa apa adanya saja ke paripurna. Kalau empat ya empat, tapi kan kita maunya bulat langsung atau DPRD," ujarnya.