REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan penetapan Udar sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012," ujarnya, Selasa (23/9).
Penetapan Udar Pristono menjadi tersangka baru kasus korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) no print-76/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 16 September 2014.
Jumlah tersangka dalam kasus korupsi bus Transjakarta tahun 2012 ada tiga. Sebelumnya, kejagung menjerat Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan. Dan mantan Pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan.
Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai 150 Miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelumnya, Udar telah ditahan dan menjadi tersangka dengan dijerat kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun 2013 senilai Rp. 1,5 Triliun.