REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BI dan Polri akan melakukan tukar menukar informasi untuk menangani dugaan tindak pidana transaksi ilegal.
Pada Rabu (24/9) Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius menandatangani Pedoman Kerja "Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)".
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan sebagai institusi perbankan BI tidak dapat melakukan tindakan hukum bagi para pelaku penyalahgunaan transaksi. "Untuk penegakan hukum dilakukan oleh Polri," kata Waas, di Jakarta.
Tukar menukar informasi, lanjut Ronald, di antaranya adalah laporan KUPVA. "KUPVA memberikan laporan ke BI bukan Polri oleh karena itu kita bagi informasinya ke Polri," imbuhnya.
Selain pertukaran informasi, kedua institusi tersebut juga akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia para personilnya. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi kriminalitas di bidang sistem pembayaran dan KUPVA.
Ronald menuturkan PBI ini baru keluar pada 11 September lalu. Setelah kerja sama ini disepakati, BI dan Polri akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.