REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama menolak peran Majelis Ulama Indonesia dalam RUU Jaminan produk halal. Peran MUI dinilai masih terlalu dominan dalam draf RUU JPH.
Semestinya sertifikat halal diserahkan kepada organisasi yang memiliki basis anggota langsung. Seperti, tutur Sekretaris Jenderal NU, Adnan Anwar, organisasinya dan Muhammadiyah.
Sebaliknya, Adnan menganggap MUI tidak memiliki jangkauan hingga ke pelosok negeri. Sehingga, kata dia, MUI hanya bisa melakukan sertifikasi di tingkat ibu kota dan beberapa kota besar saja. Sementara, kata dia, semua pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikat halal.
“Banyak pengaduan dari masyarakat di kalangan bawah tidak sampai ke MUI,” ujar dia.
Menurut dia, RUU JPH sejatinya bertujuan untuk melindungi pengusaha kecil agar produknya terjamin kehalalannya. Namun dengan bentuk RUU JPH yang sedang digarap di komisi VIII DPR RI, dia pesimis akan menjangkau ke kalangan bawah.
RUU JPH sendiri, rencana akan disahkan pada Kamis (25/9). Pembahasan RUU ini telah gagal ditetapkan pada priode lalu.