Rabu 24 Sep 2014 21:37 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion Terkait Tudingan TPPU Anas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bayu Hermawan
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duo Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi anggota Majelis Hakim kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum mengajukan beda pendapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Seluruh Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mata kedua Hakim anggota ini tak pantas disematkan kepada Anas. Dissenting opinion itu diajukan oleh Hakim Djoko Subagio dan Hakim Slamet Subagio.

Mereka menilai, KPK sebagai lembaga penyidik sama sekali tak berwenang menuding seseorang melakukan pencucian uang, sekalipun, lembaga anti rasuah itu terwakilkan oleh Jaksa.

 

"KPK tidak berwenang dalam menuntut TPPU kepada terdakwa," kata Hakim Slamet membacakan pertimbanag yuridis pada vonis Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (24/9).

 

Hakim Djoko menambahkan, KPK tidak bisa lantas menilai aset terdakwa berasal dari uang hasil kejahatan. Pasalnya, hal itu akan sulit dibuktikan apakah memang pembeliannya hasil kejahatan atau bukan.

 

Namun, pendapat Slamet dan Djoko tetap tidak mampu meloloskan Anas dari jerat TPPU seluruhnya.  Atas hal ini, kedua Hakim anggota ini telah memutuskan semua penetapan hukuman diserahkan kepada Hakim Ketua Haswandi.

Apa yang Slamet dan Djoko sampaikan konsisten dengan pandangan mereka saat memberikan putusan sela terkait dakwaan serta eksepsi yang kubu JPU KPK dan Anas ajukan. "Kami tetap berpendapat, KPK tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata Hakim Djoko.

 

Sementara itu, kelima hakim sepakat bahwa tuntutan JPU KPK agar hak berpolitik Anas dicabut tak dapat dikabulkan.

"Kewenangan pemilihan dalam kontes pemilu kepada terdakwa tak dapat dilarang, itu semua dikembalikan kepada publik untuk memilih atau tidak memilih terdakwa nantinya," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement