REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD sesungguhnya sudah tidak lagi memerlukan eksistensi KPU, Bawaslu, serta DKPP, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari.
"Tidak perlu ada KPU, Bawaslu khususnya di tingkat daerah atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lagi," kata Sri Hastuti di Yogyakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, keputusan penyelenggaraan pemilu melalui DPRD pada dasarnya telah menyalahi makna filosofi pembentukan ketiga elemen penyelenggara pemilu tersebut, karena secara langsung akan mengurangi peran pengawalan pemilu.
Dengan mekanisme baru tersebut, kata dia, otomatis KPU, Bawaslu, dan DKPP hanya akan memiliki peran ketika pelaksanaan Pilpres dan Pileg saja.
"Keputusan itu tidak memertimbangkan sejarah awal pembentukan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang selama ini diandalkan independensinya dalam penyelenggaraan pemilu," kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro mengatakan pihaknya selaku penyelenggara selalu siap dengan perubahan mekanisme pemilu yang ada. Meski demikian, ia berpendapat, bahwa mengacu pengalaman selama ini, pilkada secara langsung lebih demokratis.
"Karena dalam pelaksanaanya sebagian besar melibatkan peran masyarakat baik sebagai panitia dalam penyelenggaraan pemilu, maupun sebagai pemilih," kata dia.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD, setelah diputuskan melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD.