REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pernyataan Mensesneg, Sudi Silalahi salah menyangkut undang - undang tidak sah jika presiden tidak menandatangani.
Sudi menjelaskan UU tersebut tidak akan berlaku. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Absolute salah. Suruh mensesneg baca pasal 20 ayat 5 UUD 1945," ujarnya kepada Republika via sambungan telepon, Ahad (28/9).
Ia menuturkan dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 diatur mengenai RUU yang disetujui bersama tidak ditandatangani presiden maka 30 hari sejak disahkan RUU. Maka, UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan.
"Artinya sejak 30 hari itu, UU yang disepakati (DPR) yang tidak ditandatangani (presiden) maka sah menjadi berlaku menjadi hukum positif dan tentu mesti dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, bisa jadi pernyataan mensesneg tersebut dikarenakan salah menerima input dari pembantu-pembantunya. Pasalnya, pasal 20 terang benderang simpel sekali," ungkapnya.