REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum Pia Akbar Nasution mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbohong jika mengaku tidak ada tekanan.
"Pimpinan KPK itu berbohong kalau mengatakan tidak ada tekanan dalam kasus ini. Saksi-saksi dalam persidangan sudah jujur mengatakan mereka mendapat tekanan," ujar Pia, Senin (29/9).
Dengan keyakinan tidak bersalah, kata Pia, maka tak ada beban bagi kliennya untuk lekas mencari keadilan yang lebih tinggi. Yaitu dengan mengajukan banding.
Seperti diketahui, Rabu (24/9) Majelis Hakim Tipikor, Jakar-ta, mengakhiri perkara korupsi untuk Anas. Dalam putusannya bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim memerintahkan, agar Anas dipenjara selama delapan tahun, serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Prioritas kami (tim pengacara) tentu menghendaki proses hukum yang jujur dan adil. Fakta persidangan semestinya membut klien kami dapat bebas," ungkap Pia