Senin 29 Sep 2014 19:04 WIB

Kemungkinan UU Pilkada Bisa Tak Berlaku, Denny: Tergantung Kajian

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Wamenkumham Denny Indrayana.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Wamenkumham Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM diminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 tentang pengesahan RUU harus disepakati bersama DPR dan Presiden.

Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada oleh DPR. Apalafi, presiden menegaskan tidak setuju dengan pilkada tidak langsung.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan kemungkinan UU pilkada bisa tidak berlaku tergantung kepada hasil kajian pihaknya. "Tergantung hasil kajian kita, pokoknya intinya presiden itu ingin pilkada langsung," ujarnya di Kejagung, Senin (29/9).

Menurutnya, saat ini semua alternatif sedang serius dilakukan exercise. Ia menuturkan, seputar alternatif-alternatif agar bisa pilkada langsung, presiden yang akan menyampaikan. "Ya masa, saya yang menyampaikan, nanti presiden sendiri yang menyampaikan," katanya.

Denny mengatakan pihaknya akan menyampaikan terkait masukan-masukan alternatif agar pilkada tidak langsung menjadi pilkada langsung. "Nanti saya sampaikan ke presiden, masukan saya apa," ungkapnya.

Ia menuturkan menyangkut waktu menyampaikan masukan alternatif tersebut. Pihaknya saat ini sedang mengerjakan hal itu.

Menurutnya, presiden dengan tegas mengatakan kekecewaan dengan disahkannya UU Pilkada. Namun, meski begitu presiden menghormati keputusan yang ada di DPR terkait UU Pilkada.

"Tapi beliau sebenarnya tidak setuju pilkada tidak langsung makanya kemarin Presiden bertanya kepada Ketua MK bisakah saya melaksanakan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945," katanya.

Ia menuturkan, presiden mengatakan kepada MK bahwa persetujuan bersama mengenai UU Pilkada belum ada. Meski, Mendagri sudah memberikan pidato pendapat akhir di sidang paripurna DPR soal UU Pilkada.

"Saya bicara 20 ayat 2 ya, orang sekarang di mana-mana bicara 20 ayat 5, beda nih. Kalau 20 ayat 2 karena belum ada persetujuan bersama tidak jadi undang-undang," katanya.

Denny mengatakan presiden sangat menghargai langkah-langkah yang dilakukan Mendagri. Serta, tidak ada masalah dengan itu. "Selama ini dinamikanya apa yang disetujui itu tidak ada soal. Jadi ini yang sedang saya exercise (pasal 20 ayat 2)," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement