REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar ratusan bangunan liar sepanjang jalan Raya Serang mulai dari Kecamatan Curug hingga ke Cikupa.
"Tidak ada aksi perlawanan dari pemilik bangunan, mereka kebanyakan membongkar dengan kesadaran sendiri," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang, Slamet Budhi di Tangerang, Selasa.
Menurut dia pembongkaran itu dimulai dari Desa Kadu, Kecamatan Curug hingga jalan Raya Serang Km 14 Cikupa dengan melibatkan ratusan petugas.
Dia mengatakan pembongkaran tersebut mengunakan alat berat dan dikawal petugas dari Polresta dan Kodim setempat.
Slamet mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran itu dengan melibatkan polisi dan TNI sebagai antisipasi tindak kriminalitas.
Namun pembongkaran mengunakan alat berat itu akibat pemilik masih ada yang bertahan dan setelah dilakukan negosiasi menemui jalan buntu maka akhirnya dibongkar paksa.
Upaya pembongkaran itu, katanya, dilakukan karena pemilik tidak mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyalahi Perda No.10 tahun 2001.
Keberadaan bangunan liar itu dikeluhkan pengendara sepeda motor dan mobil karena berada di trotoar dan bahu jalan.