REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima calon anggota DPR RI batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Mereka tidak dilantik karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. "Saya terima surat dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Sekretaris Jendral DPR, Winantuningtyastuti saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10).
Mereka yang batal dilantik adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero politikus Partai Demokrat batal dilantik karena berstatus sebagai tersangka karena dugaan pemereasan di Kementerian ESDM yang pernah dipimpinnya. Idham Samawi politikus PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan klub sepak bola Persiba Bantul.
Herdian politikus PDI Perjuangan tersandung kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Jimmy juga politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Papua Barat didakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura terkait peminjaman dana Rp 22 miliar dari PT Padoma pada tahun 2010. Sementara Iqbal Wibisino politikus Partai Golkar menjadi tersangka bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah.