Rabu 01 Oct 2014 10:23 WIB

Ini Dia Lima Caleg Bermasalah Hukum yang Batal Dilantik

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima calon anggota DPR RI batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Mereka tidak dilantik karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. "Saya terima surat dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Sekretaris Jendral DPR, Winantuningtyastuti saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10).

Mereka yang batal dilantik adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.

Jero politikus Partai Demokrat batal dilantik karena berstatus sebagai tersangka karena dugaan pemereasan di Kementerian ESDM yang pernah dipimpinnya. Idham Samawi politikus PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan klub sepak bola Persiba Bantul.

Herdian politikus PDI Perjuangan tersandung kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Jimmy juga politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Papua Barat didakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura terkait peminjaman dana Rp 22 miliar dari PT Padoma pada tahun 2010. Sementara Iqbal Wibisino politikus Partai Golkar menjadi tersangka bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement