Rabu 01 Oct 2014 18:02 WIB
Perppu Pilkada

Jimly: Sudah Sering Keluarkan Perppu, SBY Tahu yang Terbaik

Rep: ratna puspita/ Red: Esthi Maharani
Jimly Assidiqie
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Jimly Assidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan SBY sudah mengetahui risiko terbitnya perppu tersebut.

 

"Setelah era Sukarno, SBY adalah presiden yang paling banyak mengeluarkan perppu. Jadi, dia sudah tahu konsekwensinya," kata Jimly, Rabu (1/10).

Jimly menerangkan, SBY sudah mengeluarkan 17 perppu selama sepuluh tahun memerintah. Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan perppu yang terbit pada era pemerintahan Suharto.

"Suharto hanya mengeluarkan delapan perppu," kata dia.

Dengan pengalaman mengeluarkan belasan perppu itu, Jimly berpendapat, SBY sudah memahami pertimbangan dan alasan mengeluarkan aturan yang dilandasi kegentingan memaksa tersebut. SBY juga sudah memiliki staf-sfat di bidang hukum yang bisa memberikan alasan yang terbaik. Karena itu, Jimly menyatakan, dia tidak merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden terkait pelaksanaan hukum tata negara.

"Kita serahkan ke Presiden mereka tahu yang terbaik untuk bangsa dan negara. Dipercayakan saja," kata dia.

Rancangan UU Pilkada merupakan usulan pemerintah. DPR mengesahkan beleid tersebut pada Kamis (25/9) pekan lalu. Dalam aturan tersebut, DPR mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi keterwakilan di DPRD.

Opsi sistem keterwakilan didukung oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Sedangkan partai pimpinan SBY, yaitu Partai Demokrat, memutuskan walk out dari rapat paripurna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement