REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku menyetujui proses pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Namun, Presiden menyadari, diperlukan sejumlah perbaikan.
Perbaikan-perbaikan tersebut telah dimasukkan ke dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.Berikut kesepuluh poin perbaikan:
1. Ada uji publik calon kepala daerah.Menurut Presiden, dengan adanya uji publik, dapat mencegah calon kepala daerah dengan integritas buruk dan berkemampuan rendah lantaran masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup atau karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent (calon petahana). "Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun Walikota," kata Presiden SBY.
2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan. "Karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar," ujar Presiden.
3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka. Presiden SBY menyebut tujuan pengaturan ini agar biaya bisa lebih ditekan. "Dan untuk mencegah benturan antar massa," kata Presiden.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan. "Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi," ujar Presiden SBY.
5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Presiden menilai, banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti kedua contoh ini.
6. Melarang fitnah dan kampanye hitam. Hal ini bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. "Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum," kata Presiden SBY.
7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Sebab, ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.
8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada. Karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.
9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.
10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu, Presiden SBY menyebut masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020.
Lebih lanjut, SBY mengatakan, hasil komunikasi politik yang di lakukannya dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, diketahui sebuah fakta. "Bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami. Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," kata Presiden.