REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Basuki atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga berakhir ricuh.
"Dari 21 tersangka empat orang di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu (4/10).
Ia mengatakan empat orang tersangka yang di bawah umur dikenakan wajib lapor sedangkan sisa tersangka lainnya menjalani penahanan.
Rikwanto menambahkan seorang lainnya berinisial IR masih berstatus saksi karena belum cukup bukti.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kerusuhan dan pengrusakan saat berunjuk rasa di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10) siang. Petugas juga mengamankan salah satu petinggi FPI berinisial IR tersebut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat.
Rikwanto menduga para anggota FPI itu sengaja membuat keributan dan mempersiapkan diri membawa batu, senjata tajam dan alat berbahaya lainnya.
Selain menangkap anggota FPI, petugas kepolisian juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk operasional pendemo. Para pengunjuk rasa menuntut penolakan penunjukan Basuki T Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.
Akibat kerusuhan itu, Rikwanto menyebutkan sebanyak 16 anggota kepolisian mengalami luka. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.