REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah merampungkan koordinasiinternal, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Alasannya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada punya dampak langsung pada kewenangan KPU. Ia mengatakan kewenangan KPU menjadi lebih besar. Konsekuensinya, penganggaran juga mungkin akan menjadi lebih besar.
"Untuk menjalankan kewenangan yang besar itu kita membutuhkan penganggaran yang mencukupi. Apa lagi dalam perppu ada beberapa komponen kampanye yang harus difasilitasi KPU, sementara pagu anggaran KPU hanya untuk kegiatan rutin saja," kata Husni, Selasa (7/10).
Dalam perppu, pendanaan pilkada dibebankan kepada APBN. Namun, Husni melanjutkan, khusus untuk pilkada tahun 2015 dibebankan kepada APBD.
Sebelumnya, di beberapa daerah sudah dialokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada dari APBD setempat. Namun pengesahan UU Pilkada tidak langsung oleh DPR pada 26 September lalu membuat KPU meminta KPU daerah menunda dan tidak menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah tersebut.
"Ada beberapa hal yang harus kita bicarakan dengan Kemendagri. Misalnya, jenis anggaran apa saja yang dibolehkan untuk pilkada," jelas Husni.
Komisioner KPU, Hadar Gumay mengatakan KPU akan mengubah setidaknya sepuluh peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan Perppu pilkada. Perombakan peraturan itu lantaran cukup banyak perubahan pelaksanaan pilkada yang diatur dalam perppu dibandingkan pilkada yang diatur dalam UU 32/2004.
"Banyak yang harus diubah, lewat perppu peranan KPU jadi lebih banyak dari pada setting pilkada langsung dalam UU 32/2004. Setidaknya sekitar 10 PKPU harus sudah jadi bulan ini," katanya.