REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan penggunaan sistem elektronik saat pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 nanti. Pasalnya Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada langsung memberikan alternatif pemberian suara dan penghitungan suara pada pilkada serentak mulai tahun 2015.
"Kami diberikan ruang untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara secara elektronik. Tapi detailnya belum diatur dalam perppu, dan diberikan ruang bagi KPU untuk mengaturnya dalam peraturan KPU," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/10).
Dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu 1/2014 disebutkan, pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau dengan mmemberi suara melalui peralatan pemilihan suara elektronik. Kemudian, dalam Pasal 98 ayat 3 dicantumkan dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual/atau elektronik.
Sistem elektronik, menurut Hadar memang mekanisme yang bisa saja disiapkan KPU. Sebab, sebelum pileg dan pilpres 2014 KPU sudah pernah membahasa penggunaan sistem elektronik.
Hanya saja, lanjut dia, penggunaan sistem elektronik membutuhkan pengkajian lebih mendalam. Dibutuhkan persiapan yang sangat kompleks untuk bisa mengaplikasikan sistem pemungutan dan penghitungan elektronik.
"Kalau rekapitulasi mungkin masih memungkinkan, tapi kalau e-votting persiapan teknisnya terlalu kompleks. Kalau saat pemungutan kita harus pertimbangkan kondisi teknis di TPS, aksesibilitas, dan jumlah pemilih," jelas Hadar.
Jika menggunakan sistem pemungutan elektronik, harus dipertimbangkan kondisi di TPS. Jika selama ini pemilih bisa mengetahui hasil pemungutan suara di TPS, dengan sistem e-votting kesempatan memantau hilang.
Selain itu, di TPS selama ini jumlah pemilih dibatasai 800 pemilih. Jika digunakan e-votting, jumlah pemilih di TPS bisa ditingkatkan. Hanya saja, harus dipertimbangkan aksesibilitas pemilih ke TPS.