Selasa 07 Oct 2014 17:02 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Jual Beli Senpi

Rep: C82/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah.

"Keempat tersangka berinisial HF, AA, AF dan ATL ditangkap di Bekasi, Lampung, dan Karawang," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).

Herry mengatakan, dari keterangan sementara, diketahui tersangka HF melakukan jual beli senjata api sejak bulan April 2014 hingga sekarang.

HF mendapatkan senjata api dengan cara membeli dari pria berinisial AK yang merupakan seorang penjual senjata dari Cipacing dan biasa bertransaksi dipintu keluar Tol Cikarang. Saat ini polisi masih memburu AK.

Tersangka HF kemudian menjual senjata api ke tersangka ATL dan tersangka ATL menjual kembali ke tersangka AF dan dijual kembali ke AA.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yaitu empat senjata api, 150 butir amunisi, satu lembar slip paket kiriman, satu telepon selular, dan tiga senapan angin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement