Selasa 07 Oct 2014 18:18 WIB

ICW: Tren Korupsi Pendidikan Meningkat

Rep: Niken Paramita/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (12/4) evaluasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Koalisi Anti Mafia Hutan terhadap Komisi Pemberantasan K
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (12/4) evaluasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Koalisi Anti Mafia Hutan terhadap Komisi Pemberantasan K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejak tahun 2007, tren kasus korupsi di bidang pendidikan terus meningkat. ICW menduga peningkatan kasus korupsi meningkat seiring dengan mening katnya anggaran pendidikan dari APBN.

"Namun ini masih perlu studi lebih lanjut," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, di Jakarta, Selasa (7/10).

ICW mencatat sepanjang 2003-2013 ada sebanyak 296 kasus korupsi disektor pendidikan yang berhasil ditindak.

"Dari 296 kasus korupsi, indikasi kerugian negara mencapai Rp 619 miliar," ujarnya.

Kasus korupsi, lanjutnya, paling banyak terjadi di dana DAK, dana BOS dan anggaran pengadaan buku. Modus yang paling banyak terjadi ada penggelapan dana dan penggelembungan. 

Sementara itu kasus korupsi, tambah Febri, paling banyak terjadi di dinas pendidikan, sekolah atau madrasah, dan perguruan tinggi. Dengan catatan kerugian paling besar ada di dinas pendidikan dan perguruan tinggi.

"Sekolah kasus korupsinya banyak tapi jumlah (nilai korupsi) sedikit. Kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement