Rabu 08 Oct 2014 13:11 WIB

Perppu SBY Tidak Jamin Hak Rakyat

Rep: C92/ Red: Erdy Nasrul
SBY sedang bernyanyi
Foto: www.presidenri.go.id
SBY sedang bernyanyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 132 organisasi masyarakat sipil independen hari ini, Rabu (8/10) berkumpul untuk merumuskan sikap terkait perkembangan politik paskapemilu 2014.

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Rakyat Berdaulat: Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan ini merumuskan delapan pernyataan bersama yang dirilis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Gerakan Rakyat Berdaulat menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan/kontrol publik. Mereka juga menuntut adanya kepastian bahwa Pemilukada kembali disahkan dalam Undang-undang.

Kelompok ini menyatakan perkembangan politik paskapemilu 2014 yang diikuti pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) memaksa masyarakat sipil melakukan konsolidasi guna mengawasi dan memastikan suara rakyat tidak hilang dalam proses pilkada.

Menurut kelompok ini, hak rakyat tidak dijamin dengan penerbitan Perpu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Oleh karena itu, Pemilukada langsung perlu segera disahkan kembali dalam Undang-undang.

Kelompok ini juga menyatakan, konsolidasi elit politik paska Pemilu 2014 sarat dengan tindakan berbagi keuntungan di antara mereka sendiri dan merampas hak politik rakyat.

"Rakyat harus bergerak melawan situasi ini," begitu kalimat yang tertulis dalam rilis yang dikeluarkan Gerakan Rakyat Berdaulat di LBH Jakarta, Rabu (8/10).

Selain merampas hak politik rakyat dan menutup ruang partisipasi publik, Pemilukada oleh DPRD dianggap sebagai ajang politik yang rentan korupsi, transaksi politik, dan pemburuan rente yang berlangsung sejak masa pencalonan, pemilihan, hingga paskapemilihan. Sistem ini dianggap mencederai kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Gerakan Rakyat Bersatu terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa, akademisi (dosen dan peneliti), pegiat isu demokrasi dan HAM, organisasi buruh, organisasi perempuan, lembaga kajian, organisasi pemuda, relawan, organisasi masyarakat adat, organisasi tani, pegiat seni budaya, asosiasi profesi dan organisasi pegiat lingkungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement