Senin 13 Oct 2014 20:04 WIB

Saksi Sebut Kejanggalan di Proses Lelang Proyek UI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Kampus Universitas Indonesia (UI)
Foto: id.wikipedia.org
Kampus Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -—  Tim panitia lelang proyek proyek interior dan instalasi perpustakaan Universitas Indonesia (UI) 2010-2011 Emirhadi Suganda, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid, menyebut ada kejanggalan dalam proyek.

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tafisr Nurchamid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (13/10). Saksi Emir mengemukakan kejanggalan itu di antaranya ialah terkait keterlibatan perusahaan milik UI, PT Makara Mas, yang tidak memiliki klasifikasi sebagai peserta dalam lelang proyek Teknologi Informasi (TI) ini.

 

Dijelaskannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineering Estimate (EE) ternyata dilakukan oleh PT Makara Mas. Padahal peserta lelang adalah PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Netsindo Inter Buana. “Kami baru mengetahui setelah KPK memeriksa,” ujar dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.