REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Tim panitia lelang proyek proyek interior dan instalasi perpustakaan Universitas Indonesia (UI) 2010-2011 Emirhadi Suganda, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid, menyebut ada kejanggalan dalam proyek.
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tafisr Nurchamid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (13/10). Saksi Emir mengemukakan kejanggalan itu di antaranya ialah terkait keterlibatan perusahaan milik UI, PT Makara Mas, yang tidak memiliki klasifikasi sebagai peserta dalam lelang proyek Teknologi Informasi (TI) ini.
Dijelaskannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Engineering Estimate (EE) ternyata dilakukan oleh PT Makara Mas. Padahal peserta lelang adalah PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Netsindo Inter Buana. “Kami baru mengetahui setelah KPK memeriksa,” ujar dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terkait kesaksian lain dalam sidang pekan lalu ketika disebutkan bahwa PT Makara Mas meminjam nama PT Netsindo Inter Buana untuk memenangkan lelang, Emir mengaku tak mengetahuinya. Emir mengatakan, sejauh yang ia ketahui lelang sudah dimulai pada Oktober 2010 silam.
“Tapi SK (Surat Keputusan) lelang penyedian barang dan jasa baru dikeluarkan setelah lelang selesai, sekitar November, dan Desember 2010 pemeneng lelang diputuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tafsir diduga menerima pemberian berupa satu layar komputer dan satu tablet merek apple September 2011 terkait proyek di UI. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari pembayaran proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT perpustakaan UI tahun 2010-2011.
Meski perpustakaan UI kini telah berdiri dengan segala fasilitas penunjang pendidikan yang berkualitas, namun diduga ada kerugian Negara hingga Rp 13,076 miliar dari proyek tersebut.