REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil rektor bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid enggan buka mulut terkait keterlibatannya dalam korupsi pengadaan instalasi IT Gedung Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut hari ini diperiksa penyidik KPK selama delapan jam. Saat keluar Gedung KPk ia diberondong pertanyaan oleh wartawan yang sudah menunggunya di luar gedung.
Sayang seribu sayang, mantan wakil dekan bidang non-akademik FISIP UI itu pelit bicara. "Tanya ke pengacara saya," katanya.
Kuasa hukum Tafsir, Chudry Sitompul, mengatakan, kliennya diperiksa terkait prosedur pengadaan proyek pembangunan instalasi IT di gedung perpustakaan. Tafsir juga ditanya soal perusahaan yang terkait proyek tersebut.
Chudry menolak menjawab pertanyaan wartawan apakah ada sosok lain yang berpedan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. "Saya kira sudah masuk pokok perkara. Nanti tidak enak. Tanya penyidiknya," tutur Churdy.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sejak Juni lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan IT gedung perpustakaan UI. KPK menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek bernilai Rp 21 miliar itu.
Tafsir dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.