Rabu 12 Nov 2014 19:09 WIB

Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: c75/ Red: Joko Sadewo
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: Antara Foto
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan UI dengan terdakwa, Mantan Wakil Rektor, Tafsir Nurchamid digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta  dan subsider 5 bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Abdul Basyir kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Sinung Hermawan, Rabu (12/11).

Ia menuturkan berdasarkan uraian analisis yuridis, pihaknya berkesimpulan terdakwa terbukti dan sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.