REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan UI dengan terdakwa, Mantan Wakil Rektor, Tafsir Nurchamid digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Abdul Basyir kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Sinung Hermawan, Rabu (12/11).
Ia menuturkan berdasarkan uraian analisis yuridis, pihaknya berkesimpulan terdakwa terbukti dan sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 30 tahun 1999 juntco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan kedua. Pasal tersebut mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di UI menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek yang dikepalai Tafsir.
Tafsir Nurchamid merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP dan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor II bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012.