REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan UI dengan terdakwa, Mantan Wakil Rektor, Tafsir Nurchamid digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Abdul Basyir kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Sinung Hermawan, Rabu (12/11).
Ia menuturkan berdasarkan uraian analisis yuridis, pihaknya berkesimpulan terdakwa terbukti dan sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.