Selasa 14 Oct 2014 12:17 WIB

KPU Dorong DPR Bahas Perppu Pilkada Sebelum Akhir 2014

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pilkada melalui DPRD, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2014, menjadi pilkada secara langsung dengan sepuluh perbaikan.

Kemudian, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, Presiden menerbitkan Perppu No 2/2014 yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.  Dalam sejumlah kesempatan, pimpinan DPR menyebut pembahasan Perppu baru dilakukan pada masa sidang 2015.

"Kelompok-kelompok masyarakat menginginkan perppu-nya lebih cepat, lebih baik dibahas. Sehingga, masyarakat juga mendapat kepastian sejak awal.  Jadi, harapan masyarakat itu bagus," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10).

Husni meyakini DPR akan menyikapi keinginan publik dengan bijak. Dalam kesempatan yang sama, Husni menyebut KPU akan menemui sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Perppu 1 dan 2 Tahun 2014. Namun, KPU baru akan bertemu untuk berkoordinasi setelah pembahasan di internal KPU selesai. 

Salah satu poin krusial dari pembahasan itu, menurut Husni, adalah aspek uji publik untuk calon kepala daerah.  Terlebih, pilkada serentak di lebih dari 200 pilkada akan dihelat September 2015.  Dengan demikian, tahapan awal pilkada dapat dimulai dari Februari atau Maret 2015. Namun yang menjadi concern KPU adalah pelaksanaan uji publik.

"Kita belum simulasikan apakah uji publik ini dalam tahapan (pilkada) atau mendahului tahapan. Nah ini masih belum selesai kita rancang bangun, kapan ini diselenggarakan. Oleh karena itu, kita masih punya satu-dua bulan untuk matangkan desain internal KPU baru kemudian diskusikan dengan pihak lain," kata Husni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement