REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Depok menilai Pemerintah Kota (pemkot) Depok tidak berpihak kepada mereka. Asosiasi menilai UMKM sulit berkembang karena regulasi daerah yang dianggap mematikan semangat sektor industri itu.
Menurut Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustiana salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Apalagi proses perizinan berbelit dan penuh pungutan liar.
Iwan mencontohkan pengalamannya sendiri ketika memproses izin domisili usaha ke tingkat RT hingga kelurahan, banyak sekali oknum yang meminta retribusi ilegal sampai menghabiskan sekitar Rp500 ribu. Iwan pengusaha kecil menengah akan kehabisan modal jika harus menghabiskan dana sebesar itu hanya untuk perizinan.
Iwan berharap Pemkot Depok mempermudah proses perizinan mendirikan usaha dilakukan melalui satu atap agar memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan perizinannya. Menurutnya, jika proses perizinan mendirikan usaha lebih mudah, maka jumlah pelaku UMKM di Depok akan semakin banyak dan bisa membantu memberi masukan pada kas daerah.
"Sekarang saja anggota kami sudah lebih dari 500 lebih. Itu yang sudah terdeteksi. Belum lagi pelaku usaha yang tidak terdaftar yang diperkirakan mencapai 1.000," ungkapnya.