REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan DPR akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang kasusnya belum ditindaklanjuti sampai saat ini.
"Ada beberapa kasus masa lalu yang kami akan beri perhatian khusus, misalnya kasus Gerakan 30 September 1965, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II serta pembunuhan aktivis HAM, Munir," kata Setya di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan masalah yang sangat dilematis sehingga harus ditemukan bersama formulasi penyelesaiannya yang konstruktif.
"Termasuk di dalamnya melakukan konsensus nasional," kata Setya.
Menurut dia, selain kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap kasus HAM yang sering terjadi dan menimpa masyarakat Indonesia saat ini.
"Misalnya, kasus kekerasan oleh aparatur keamanan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP, kekerasan yang dialami oleh TKI di luar negeri, kelompok minoritas, konflik di Papua dan konflik pertanahan," ujarnya.
Hari ini, enam komisioner dari Komnas HAM yang terdiri dari Hafid Abbas, Siane Indriani, Anshori Sinungan, Manager Nasution, Rochyatul Aswidah, dan Natalius Pigai bertemu dengan Ketua DPR, Setya Novanto dan wakilnya, Agus Hermanto di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut dicapai, bahwa DPR akan memperkuat kelambagaan Komnas HAM dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.