REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tiga hari usai pelantikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menunda dan belum juga mengumumkan kabinetnya. Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, pengumuman kabinet baru akan dilakukan Jokowi setelah mendapat jawaban dari DPR terkait perubahan nomenklatur kementerian.
"Pengumumannya mempertimbangkan etika kelembagaan. Karena ada surat yang sudah dilayangkan Pak Jokowi kepada DPR," ujarnya usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (23/10).
Sesuai aturan, kata Andi, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab surat dari presiden. Jokowi sendiri telah melayangkan surat tersebut pada Selasa lalu dan diterima ketua DPR pada Rabu (22/10). Meski demikian, lanjut Andi, pengumuman kabinet bisa saja lebih cepat dari tujuh hari. Hal itu tergantung kapan DPR memberi surat jawaban.
"Bisa saja DPR memberikan pertimbangannya besok," ucap dia.
Lebih lanjut, Andi menuturkan, Undang-Undang tidak secara rinci menjelaskan apakah DPR harus menggelar sidang paripurna untuk membahas surat dari presiden, atau cukup ketua DPR saja. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan internal DPR.