Jumat 24 Oct 2014 16:06 WIB

Ini Putusan Vonis Banding Andi Mallarangeng

 Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olaraga Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Humas PT Jakarta, M Hatta melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, mengatakan vonis untuk Andi adalah selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. "Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan tingkat pertama Andi Mallarangeng, putusan pada 15 Oktober 2014," katanya.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Bahri Bapatua. Alasannya antara lain yang bersangkutan secara ksatria langsung mengundurkan dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk loyal terhadap hukum, yang kedua uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah secara langsung terdakwa terima, akan tetapi yang menerima saudara Wafid dan Choel Mallarangeng.

"Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ungkap Hatta.

Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2014, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Andi agar dipidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan di tambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun.

Hakim menilai bahwa Andi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Hakim juga menilai bahwa Andi yang memilih hanya mengerjakan bagian kebijakan Kemenpora dan bukan teknis membuat mantan Sesmenpora Wafid Muharam berakibat ditandatanganinya proyek P3SON Hambalang menggunakan tanda tangan Wafid Muharam padahal seharusnya proyek yang bernilai lebih dari Rp50 miliar itu ditandatangani Andi selaku Menpora, artinya Andi tidak melaksanakan fungsi kontrol yang baik terhadap staf dan bawahan dan fungsi pengawasan.

Tindakan itu merugikan keuangan negara dengan nilai total Rp464,391 miliar. Kerugian itu karena Hambalang mengalami total lost alias tidak dapat dipergunakan seluruhnya padahal Kemenpora sudah membayarkan dana kepada PT Yodya Karya selaku konsultan Perencana (Rp12,58 miliar), PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan manajemen konstruksi (Rp5,85 miliar), KSO Adhi Karya dan Wijaya Karta sebagai pelaksana jasa kontruksi (Rp453,27 miliar).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement