REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyatakan penilaian dari KPK terhadap nama-nama yang diajukan Presiden Jokowi bukanlah persyaratan mutlak dalam menyeleksi calon menteri. Sebab, Hidayat kembali menegaskan, memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden.
"KPK jangan menyandera hak tiap warga negara Indonesia (untuk dipilih sebagai calon menteri) dengan pelabelan merah itu," ujar Hidayat retoris di Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (24/10)
Hidayat menyayangkan, mengapa baru pada waktu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyeleksi nama-nama calon menteri, KPK berani mengumumkan ke khalayak adanya delapan orang tokoh publik yang korup.
"Ke mana saja KPK selama ini?" kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Hidayat menilai, KPK hanya berhak memberi masukan, bukan larangan, kepada Presiden Jokowi terkait nama-nama calon menteri pada Kabinet Trisakti.
Sebelumnya, pada Jumat (17/10) Presiden Jokowi telah menyerahkan 43 nama calon menteri ke KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk diselidiki terkait rekam jejak mereka.
Namun, dari ke-43 nama itu, KPK memberi tanda merah (bahaya) terhadap delapan nama calon menteri. Hal itu kemudian dianggap oleh sebagian kalangan ikut memengaruhi lamanya proses pengumuman susunan kabinet, yang dibentuk Presiden Jokowi.