REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah harta kekayaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencapai Rp 6,6 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Oktober 2009.
Laporan tersebut dibuat saat Yasonna menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Sumatera Utara.
Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,29 miliar yang berada di sembilan lokasi di kota Medan, kabupaten Karo, kabupanten Tangerang dan kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya yang terdiri atas mobil Toyota Fortuner dan mobil Suzuki Grand Vitara serta harta berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp158 juta, sehingga totalnya berjumlah Rp625,3 juta.
Selanjutnya Yasonna pun tercatat memiliki surat berharga senilai Rp270 juta dan dan giro setara kas lainnya sejumlah Rp2,915 miliar, ditambah piutang sejumlah Rp350 juta.
Jumlah harta Yasonna bertambah drastis yaitu bertambah Rp4,2 miliar sejak pelaporan sebelumnya pada 22 September 2003 saat menjadi anggota DPRD provinsi Sumatera Utara.
Yasonna Hamonangan Laoly adalah mantan wakil ketua badan anggaran (banggar) DPR pada 2013 serta ketua fraksi PDI-Perjuangan MPR.
Pria kelahiran Sorkam, Sumatera Utara, 27 Mei 1953 itu menamatkan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada 1978, dilanjutkan ke jurusan Sosiologi Virginia Commonwealth University dan gelar doktornya di bidang hukum diperoleh dari North Carolina State University pada 1996.
Sebelum menjadi politisi, ia menjadi dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Sumatera Utara 1998-1999 dan pernah menjadi pengacara pada 1978-1983.
Yasonna juga mendapat beberapa penghargaan Outstanding Graduate Student Award Virgina Commwealth University, Amerika Serikat pada 1986; Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society 1987, AS dan Sigma Iota International Honor Society 1993 juga di AS.