Selasa 28 Oct 2014 03:13 WIB

Kepala Dinas PU Terancam Dicopot

Rep: c66/ Red: Esthi Maharani
Para pekerja dari Dinas PU DKI Jakarta menambal jalan yang berlubang di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (17/6).    (Republika/ Yasin Habibi)
Para pekerja dari Dinas PU DKI Jakarta menambal jalan yang berlubang di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (17/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggas Rudi Siahaan terancam dicopot dari jabatannya. Hal ini, karena ia menolak untuk menandatangani dokumen penagihan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pembahasan terkait masalah tersebut.Pada hari ini Rudi dijadwalkan bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan keuangan Daerah.

"hari ini kami akan membahas persoalan ini. Kami akan mendengarkan alasan mengapa ia tidak mau menandatangani dokumen tersebut," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin (27/10).

Ia menjelaskan Rudi menolak dokumen penagihan dari pihak ketiga. Padahal, kepala Dinas PU itu merupakan pengunaan anggaran dan proyek JEDI saat ini telah berjalan sebanyak 25 persen. Rekanan proyek ini pun telah mengurus penagihan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kementrian Keuangan.

Sebelumnya, Basuki juga mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar etika. Menurutnya setiap SKPD harus bekerja secara benar.

"Pokoknya kami mau orang yang ingin kerja benar. Jangan mau honor sama komisi saja, tapi giliran tanda tangan nyuruh wakilnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sementara itu, Rudi sendiri menjelaskan ada perbedaan persepsi mengenai masalah tentang proses pembayaran proyek JEDI yang saat ini tengah memasuki tahap ketiga. Menurutnya masalah itu terdapat antara Pemprov DKI dan Kementerian Keuangan.

"Karena ada perbedaan antara Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri keuangan (Permenkeu). Agar jangan salah dalam administrasi keuangan, ini akan dibahas segera dalam rapat," ujar Rudi.

Proyek JEDI tahap ketiga adalah pengerukan di Kali Cideng Thamrin seluas 3330 meter persegi. Proyek ini juga dikerjakan dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan dinding turap sepanjang 2570 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement