Rabu 29 Oct 2014 19:35 WIB

Berkas Dua Guru JIS Dinyatakan Lengkap oleh Kejati

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
  Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi)
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dua kali bolak balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta. "Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 dalam perkara tersebut kemarin," kata Adi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Terakhir, kata dia, berkas perkara kedua tersangka telah dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI Jakarta sekitar dua minggu yang lalu.

Dengan dinyatakan lengkap, lanjut Adi, jaksa mengirim kembali berkas itu ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan tahap dua. Dalam pelimpahan tahap dua, polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut Kejari Jaksel. "Kita tunggu selanjutnya, tentu ada penyerahan tahap kedua dari penyidik ke kami, untuk selanjutnya kami proses ke persidangan," ujarnya.

Saat ini, Ferdinand dan Neil masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 atau Pasal 80.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement