REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut seorang kakek berusia 67 tahun selama setahun penjara karena diduga mencuri. Jaksa Suriati di Pengadilan Negeri Padang, Rabu Kemarin, meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa yang bernama M Yunus itu bersalah, dan menghukum selama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa hal yang meringankan karena terdakwa telah lanjut usia dan bersikap baik dalam sidang. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban.
Dalam tuntutannya jaksa dijelaskan bahwa kasus yang menyeret terdakwa berawal pada 20 Juli 2014. Dimana terdakwa mencuri di CV Bill Sariyus milik korban Usman Sumati, yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Terdakwa mengambil sebuah mesin router, yang berfungsi untuk membentuk pola atau lubang pada suatu bidang seperti kayu. Pencurian itu dilakukan dengan cara mencongkel skrup yang menempelkan mesin pada meja.
Usai mencongkel, kata Suriati, terdakwa kemudian menyembunyikan mesin itu di luar toko dalam kantong plastik hitam. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M Yunus itu ternyata telah diperhatikan oleh korban, hingga akhirnya ditangkap.
Dalam sidang sebelumnya, korban Usman Sumati yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya meskipun telah tertangkap basah, akhirnya melaporkan kepada kepolisian.
"Saya awalnya tidak ingin membawa persoalan ini kepada pihak berwajib, dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena terdakwa terus mengelak, akhirnya terpaksa saya melapor ke polisi," katanya.
Karena perbuatan terdakwa itu, korban mengklaim jika dirinya mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta.
Sedangkan terdakwa, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Jamalludin, menyatakan sikap tidak menerima tuntutan jaksa. "Tuntutan jaksa itu tidak benar pak hakim, semuanya tidak benar. Saya tidak mencuri," katanya.