Kamis 30 Oct 2014 19:08 WIB

Kejagung Telah Terima Berkas Kasus Obor Rakyat

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus Tabloid Obor Rakyat. Menurutnya saat ini berkas kedua tersangka tengah diteliti oleh tim jaksa.

"Kejagung telah menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim tanggal 27 Oktober lalu," katanya di Kejagung, Kamis (30/10).

Tony melanjutkan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan berkas tersebut, sudah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengatakan, Jokowi telah dimintai keterangan pada tanggal 17 Oktober lalu.

"Saat ini, berkas sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Herry.

Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak seimbang selama masa pilpres lalu. Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. Keduanya dijerat empat pasal KUHP yakni, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement