REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan, nasabah yang akan menyetor atau mengambil uang dengan nominal yang cukup besar bisa menghubungi polisi untuk pengawalan secara gratis.
"Nasabah yang menyetor atau mengambil uang dengan nominal yang besar seperti sepuluh juta rupiah, silahkan hubungi kami dan kami akan memberikan pengawalan kepada nasabah secara gratis," katanya di Pekanbaru, Kamis (30/10).
Hal itu terkait dengan terjadinya tindak kriminal perampokan beberapa waktu silam dan menewaskan salah satu nasabah Bank Swasta di Pekanbaru, Mulyono. Mulyono yang hendak menyetor uang sebesar tiga ratus juta rupiah itu dihadang oleh kawanan perampok di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Selanjutnya perampok tersebut berhasil membawa kabur uang dan Mulyono yang melawan akhirnya tewas seketika karena kepalanya menghantam pinggiran trotoar. Berita ini sempat membuat gempar kota Pekanbaru dan sekitarnya, karena pelaku perampokan ini tergolong sadis.
Karena itu, menurut Kombers Pol Robert, nasabah akan diberikan kemudahan dengan mendapat kawalan dari kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi melalui Ti Buser Polresta Pkanbaru bekerjasama dengan Resmob Polda Riau telah berhasil meringkus tiga tersangka perampok tersebut. Tersangka berinisial EE (29), AF (37) dan MS (34) diamankan dirumah masing masing.
Dalam keterangannya kepada wartawan, tersangka ini sudah mengincar korban sejak bulan Juli lalu. Tersangka mengamati gerak gerik korban, sampai pada sebuah kesimpulan bahwa korban setiap hari Senin pasti menyetor uang sebanyak tiga ratus juta rupiah. "Mereka menamakan pengintaian mereka sebagai "proyek"," ujarnya.
Tersangka lainnya, YP hingga saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO), kita akan terus gali informasi dari tigar tersangka ini. "Bahkan dua dari tiga tersangka yang tertangkap ini merupakan residivis dan aparat akan upayakan adanya kemungkinan di TKP lainnya," katanya.
Bersama dengan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, sepeda motor Revo nomor polisi BM 3719 QE, pakaian safari yang digunakan pada saat eksekusi, 7 unit HP, Bukti pemilik kendaraan bermotor sebuah truk nomor polisi BM 8065 FJ dan 1 unit gadget.
Para tersangka ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.