Jumat 31 Oct 2014 13:43 WIB

Baru Kali ini Ada Parlemen Ganda

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
 Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya parlemen ganda yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi Indonesia.

Indonesia memiliki dua parlemen, parlemen dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). "Baru kali ini ada parlemen ganda," kata Guru Besar dan Pengamat Tata Negara dari Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar).

Menurutnya, peristiwa ini jangan dianggap sebuah lelucon. Ini sebuah polemik yang harus segera diselesaikan.

Asep memaparkan, kasus parlemen ganda ini akan menimbulkan kekacauan terus menerus di Indonesia. "Jangan-jangan nanti muncul presiden tandingan," kata Asep. Asep merasa khawatir jika masalah ini tidak diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan baik.

Asep menjelaskan, di Indonesia memang belum pernah mengalami peristiwa parlemen ganda. Parlemen ganda yang terjadi saat ini di Indonesia seperti dualisme pimpinan DPR, MPR, komisi dan Alat Kelengkapan DPR (AKD).

"Belum pernah ada sebelumnya," tegas Asep.

Asep menceritakan, yang pernah terjadi di Indonesia itu parlemen jalanan. Menurutnya, belum ada parlemen ganda di Indonesia pada era sebelumnya.

"Parlemen jalanan itu terjadi di era Soeharo," ucapnya. Mereka yang tergabung dalam parlemen jalanan itu didasari ketidakpercayaan terhadap parlemen yang ada saat orde baru.

"Saat itu, parlemen jalanan mendesak Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden," tutup Asep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement