REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksan Agung menyita uang Rp 800 juta dari rekening milik tersangka Udar Pristono. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2012 dan 2013.
"Barang buktinya sudah ada yang disita 800 juta rupiah lebih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (31/10).
Andhi mengatakan, selain menyita uang tersebut serta aset harta bergerak dan tak bergerak lainnya, jaksa penyidik masih menelusuri aset lain untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita sebuah Kondominium Hotel (Kondotel) milik Udar di Bali. Bangunan tersebut diduga berasal dari uang dugaan hasil korupsi pengadaan busway pada tahun 2012 dan 2013 saat Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain diduga melakukan korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta, Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.