REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap pengedar narkoba antarprovinsi dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 270 gram.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Sabtu, mengatakan pengedar tersebut berinisial YS (RS), warga Jalan HM Yamin yang ditangkap pada Jumat (31/10) malam.
Setelah mengembangkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian menangkap pengedar narkoba tersebut di Jalan HM Yamin Gang Kemuning Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 270 gram sabu-sabu, tiga unit timbangan elektrik, enam unit telepon genggam, dan lima bungkusan plastik.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Medan dan Provinsi Riau.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika karena memiliki dan memperdagangkan narkoba tanpa izin.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisian berupaya mengembangkan kasus itu dengan melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.